Lagi hangat

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber yang kami ikuti.

Terakhir diperbarui 4 November 2026

GamesMu mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012). Berikut pokok-pokok yang kami jalankan.

1. Ruang lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik. Isi buatan pengguna (komentar, kiriman pembaca, dan sejenisnya) juga diatur dalam pedoman ini.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Bila verifikasi belum dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, hal itu dijelaskan dalam berita dan verifikasi dilanjutkan sesegera mungkin.

3. Isi buatan pengguna

  • Pengguna wajib menyetujui aturan agar isi yang dibuatnya tidak memuat kebohongan, fitnah, sadisme, cabul, prasangka SARA, kekerasan, atau diskriminasi.
  • Kami berwenang menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar aturan tersebut, dan menyediakan cara bagi pembaca untuk melaporkannya.

4. Ralat, koreksi, dan hak jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi, atau hak jawab ditautkan pada berita yang diralat, disertai keterangan waktu pemuatannya.

5. Pencabutan berita

Berita yang sudah terbit tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Bila sebuah berita dicabut, alasan pencabutannya diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Iklan dan konten berbayar dibedakan secara tegas dari berita, dengan keterangan seperti “iklan”, “advertorial”, atau “konten bersponsor”.

7. Hak cipta

Kami menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Laporan pelanggaran, hak jawab, atau koreksi dapat dikirim melalui halaman Kontak.